Aktivasi terlebih dahulu e-PBK di DJP Online
- Buka Halaman Web DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login dengan NPWP / NIK (jika sudah validasi NIK) dan masukkan juga password
- Masuk ke halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.
- Pada halaman profil, akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik “Aktivasi Fitur”.
- Kemudian pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.
- Selanjutnya klik menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.
- Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “Ok”.
- Setelah proses aktivasi e Pbk selesai, Akan login DJP Online kembali.
Penjelasan Menu pada aplikasi e-PBK:
Dashboard yang di dalamnya terdapat:
- Profil singkat wajib pajak yang menampilkan nama, NPWP/NIK, nomor HP, email, dan alamat;
- Daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai yang berisi nomor BPS, tanggal BPS, nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan dan menu aksi yang berupa:
- Lihat Bukti Penerimaan Surat (BPS);
- Cetak Permohonan: Pada tampilan permohonan setelah diklik cetak terdapat barcode di bawah Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak yang berisi nomor BPS.
- Ringkasan Hasil: ini merupakan ringkasan hasil pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
- Cetak Produk Hukum merupakan Bukti pemindahbukuan (disetujui)/Surat Penolakan: penolakan Pemindahbukuan adalah Surat Penolakan Pemindahbukuan dengan nomor produk hukum yang berawalan “S-XX” yang disertai alasan penolakannya.
Permohonan merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Monitoring disediakan untuk melihat status permohonan (diproses/disetujui/ditolak), melihat BPS, melihat detail permohonan (tindak lanjut permohonan), hingga cetak permohonan. Jika proses di monitoring sudah selesai maka akan dipindahkan ke halaman dashboard sebagai permohonan disetujui/ditolak.
Konfirmasi merupakan fitur untuk mengecek Bukti Pemindahbukuan yang telah diterima baik dari permohonan melalui e-Pbk maupun KPP.
Tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk:
- Masuk pada menu Permohonan di Aplikasi e-Pbk;
- Masukkan NTPN dan klik tombol “cari”;
- Masukkan kode keamanan pada permintaan kode keamanan, kemudian klik lanjutkan;
- Selanjutnya akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi “kesalahan” yang memberikan keterangan dengan maksud sebagai berikut:
- NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk penelitian atas pembayaran PPh Final tanah dan bangunan, silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Sisa NTPN sudah habis.
- NTPN tidak ditemukan. Jika NTPN tersebut sumbernya memiliki KAP PBB dan/atau KJS dengan awalan 3, 5, 9, sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.
- Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN.
- Selanjutnya isikan nomor HP dan alamat email wajib pajak yang dapat dihubungi;
- Edit nominal yang akan dipindahbukukan pada kolom “nominal pembayaran” di kolom “pembukuan kepada” dan tidak boleh melebihi nilai sisa;
- Jenis mata uang hanya bisa dilakukan dari IDR ke IDR atau USD ke USD
- Isikan KAP, KJS, Masa, dan Tahun Pajak yang dituju. Khusus KJS dengan awalan 3, 5, dan 9 tidak bisa dilakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, baik dari maupun ke KJS tersebut;
- Isikan “alasan pemindahbukuan”, centang afirmasi di bawah alasan pemindahbukuan dan klik “simpan”;
- Sebelum submit akan ditampilkan ringkasan permohonan untuk meminimalisasi kesalahan input data (review);
- Setelah dipastikan benar, masukkan “Passphrase dan Sertifikat Elektronik”;
- Centang afirmasi di bawahnya, lalu klik “kirim permintaan” dan setelah sukses akan diarahkan ke menu monitoring.
Kemudahan aplikasi e-PBK v.1 antara lain:
- Tidak perlu melampirkan dokumen;
- Terdapat menu tracking permohonan;
- Hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJPonline;
- Terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.
Ketentuan pengunaan aplikasi ePBK v.1 adalah sebagai berikut :
- Merupakan pengguna DJP Online;
- Menggunakan Sertifikat Elektronik dalam menyampaikan permohonan ePBK;
- Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui ePBK adalah permohonan:
- Pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
- untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
- Untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJPOnline, yang bersumber dari core billing DJP;
- Atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) nonPBB;
- Untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
- Kode Akun Pajak – Kode Jenis Setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).
- Pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan:
- Pemindahbukuan ke NPWP lain;
- Pemindahbukuan dari NPWP 000 (nonNPWP);
- Pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
- Untuk setoran Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak;
- Untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada hutang pajak.
- Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP), Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan Salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen Bukti Pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar.