Kamis, 29 Desember 2022

Kode ebupot unifikasi

Kode Objek Pajak
Keterangan
23-100-01 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 10%.
23-100-02 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 7,5%.
23-100-03 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 0,5%.
23-100-04 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang memiliki API.
23-100-05 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang tidak memiliki API.
22-404-01 Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali WP yang terikat dalam PKP2B dan KK.
22-900-01 Pembelian barang oleh BUMN/Badan Usaha tertentu yang ditunjuk.
22-100-07 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Semen).
22-100-08 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Baja).
22-100-09 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Otomotif).
22-100-10 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Farmasi).
22-100-11 Penjualan hasil produksi  kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Kertas).
22-100-12 Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor.
22-100-13 Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP.
22-100-14 Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan Usaha.
22-100-15 Pembelian bahan hasil kehutanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-16 Pembelian bahan hasil perkebunan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-17 Pembelian bahan hasil pertanian yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-18 Pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-19 Pembelian bahan hasil perikanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-20 Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-21 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-24 Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-22 Penjualan pelumas oleh importir/produsen.
22-100-23 Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distrubusi Tingkat Kedua.
22-401-01 Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-02 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-03 Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-403-01 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah selain rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
22-403-02 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
24-100-01 Hadiah, penghargaan, bonus dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh.
24-100-02 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
24-101-01 Dividen.
24-102-01 Bunga selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
24-103-01 Royalti.
24-104-01 Jasa Teknik.
24-104-02 Jasa Manajemen.
24-104-03 Jasa Konsultan.
24-104-04 Jasa penilai (appraisal).
24-104-05 Jasa aktuaris.
24-104-06 Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
24-104-07 Jasa hukum.
24-104-08 Jasa arsitektur.
24-104-09 Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
24-104-10 Jasa perancang (design).
24-104-11 Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT).
24-104-12 Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-13 Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-14 Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
24-104-15 Jasa penebangan hutan.
24-104-16 Jasa pengolahan limbah.
24-104-17 Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
24-104-18 Jasa perantara dan/atau keagenan.
24-104-19 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
24-104-20 Jasa kustodian/penyimpaan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
24-104-21 Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
24-104-22 Jasa mixing film.
24-104-23 Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
24-104-24 Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
24-104-25 Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
24-104-26 Jasa internet termasuk sambungannya.
24-104-27 Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
24-104-28 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-29 Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-30 Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
24-104-31 Jasa maklon.
24-104-32 Jasa penyelidikan dan keamanan.
24-104-33 Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
24-104-34 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
24-104-35 Jasa pembasmian hama.
24-104-36 Jasa kebersihan atau cleaning service.
24-104-37 Jasa sedot septic tank.
24-104-38 Jasa pemeliharaan kolam.
24-104-39 Jasa katering atau tata boga.
24-104-40 Jasa freight forwarding.
24-104-41 Jasa logistik.
24-104-42 Jasa pengurusan dokumen.
24-104-43 Jasa pengepakan.
24-104-44 Jasa loading dan unloading.
24-104-45 Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
24-104-46 Jasa pengelolaan parkir.
24-104-47 Jasa penyondiran tanah.
24-104-48 Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
24-104-49 Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
24-104-50 Jasa pemeliharaan tanaman.
24-104-51 Jasa pemanenan.
24-104-52 Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
24-104-53 Jasa dekorasi.
24-104-54 Jasa pencetakan/penerbitan.
24-104-55 Jasa penerjemahan.
24-104-56 Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
24-104-57 Jasa pelayanan kepelabuhan.
24-104-58 Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
24-104-59 Jasa pengelolaan penitipan anak.
24-104-60 Jasa pelatihan dan/atau kursus.
24-104-61 Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
24-104-62 Jasa sertifikasi.
24-104-63 Jasa survey.
24-104-64 Jasa tester.
24-104-65 Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
24-104-66 Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi.
24-104-67 Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer.
24-104-68 Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi.
24-104-69 Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (customer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
28-401-01 Bunga obligasi, Surat Utang Negara, atau obligasi daerah yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-02 Bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri.
28-401-04 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-05 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
28-403-02 Persewaan tanah dan/atau bangunan.
28-404-01 Bunga tabungan dan bunga diskonto yang ditempatkan di dalam negeri yang dananya bersumber selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).
28-404-02 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari Devisa Hasil ekspor (DHE) tenor 1 bulan).
28-404-03 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan).
28-404-04 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih).
28-404-05 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan).
28-404-06 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE ternor 3 bulan).
28-404-07 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan).
28-404-08 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih dari 6 bulan).
28-404-09 Bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
28-404-10 Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
28-404-11 Jasa giro.
28-405-01 Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri).
28-405-02 Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri).
28-406-01 Transaksi penjualan saham di bursa efek (bukan saham pendiri).
28-407-01 Transaksi penjualan saham di bursa efek (saham pendiri).
28-408-01 Transaksi penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura tidak di bursa efek.
28-409-01 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-02 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-03 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang disetor sendiri.
28-409-04 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) yang disetor sendiri.
28-409-05 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-06 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-07 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-08 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-09 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-10 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil).
28-409-11 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar).
28-409-12 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-13 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-14 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-410-02 Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
28-411-02 Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia.
28-417-01 Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00 per bulan).
28-417-02 Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00 per bulan).
28-419-01 Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
28-421-01 Uplift Hulu Migas.
28-421-02 Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas.
28-421-03 Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas.
28-423-01 Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
28-499-02 Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
29-101-01 Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak.
27-100-01 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh Pasal 26).
27-100-02 Hadiah dan penghargaan (PPh Pasal 26).
27-100-03 Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (PPh Pasal 26).
27-100-04 Keuntungan karena pembebasan utang (PPh Pasal 26).
27-100-05 Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (PPh Pasal 26).
27-100-06 Premi asuransi/reasuransi (PPh Pasal 26).
27-100-07 Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham (PPh Pasal 26).
27-101-01 Dividen (PPh Pasal 26).
27-102-01 Bunga selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-102-02 Premi swap dan trasnaksi lindung nilai lainnya (PPh Pasal 26).
27-102-03 Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-103-01 Royalti (PPh Pasal 26).
27-104-01 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan (PPh Pasal 26).
27-105-01 Penghasilan Kena Pajak BUT setelah Pajak (PPh Pasal 26).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar