Berdasarkan hasil diskusi terdapat perbedaan penggunaan Bukti Potong Non Residen (BPNR) dibandingkan dengan Bukti Potong PPh Pasal 26 (BP 26) pada aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
BPNR digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan jenis wajib pajak badan.
BP 26 hanya digunakan untuk pemotongan penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan jenis wajib pajak orang pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar