Sesuai dengan Pasal 8 PER-6/PJ/2025, permohonan pengembalian pendahuluan atas PPN dan atau PPh yang dikoreksi oleh KPP menggunakan surat tersendiri. Akan tetapi karena sudah menggunakan aplikasi coretax, maka pengajuan dilakukan melalui menu pembayaran > Formulir Restitusi Pajak dengan memilih Alasan Pengembalian : Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar