Selasa, 09 Juni 2026

Global Property Guide

 Untuk melakukan penelitian investasi property di seluruh dunia.

https://www.globalpropertyguide.com/ 

Selasa, 09 Desember 2025

Error UMB pada Iphone

 Berdasarkan pengalaman, pada saat menggunakan UMB pada Iphone 14 Plus, diketahui bahwa penggunaan UMB pada Iphone dengan dua atau lebih operator harus mengaktifkan seluruh SIM/eSIM.
Pada saat hanya mengaktifkan satu SIM maka muncul unknown error. Pengalaman saya menggunakan XL dengan kode UMB *808# dan Telkomsel *888#.

Kesimpulan, sebelum menggunakan UMB, aktifkan semua SIM ataupun eSIM.

Senin, 03 November 2025

Permohonan Kembali Pengembalian Pendahuluan yang sebelumnya dikoreksi

Sesuai dengan Pasal 8 PER-6/PJ/2025, permohonan pengembalian pendahuluan atas PPN dan atau PPh yang dikoreksi oleh KPP menggunakan surat tersendiri. Akan tetapi karena sudah menggunakan aplikasi coretax, maka pengajuan dilakukan melalui menu pembayaran > Formulir Restitusi Pajak dengan memilih Alasan Pengembalian : Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.

 

Semoga bermanfaat 

Rabu, 19 Maret 2025

BPNR vs BP 26

 Berdasarkan hasil diskusi terdapat perbedaan penggunaan Bukti Potong Non Residen (BPNR) dibandingkan dengan Bukti Potong PPh Pasal 26 (BP 26) pada aplikasi coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

BPNR digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan jenis wajib pajak badan.

BP 26 hanya digunakan untuk pemotongan penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan jenis wajib pajak orang pribadi.

Rabu, 12 Februari 2025

Kamis, 23 Januari 2025

Pengalaman bermain-main dengan STB ZTE B860H V2.1

Setelah bermain-main dengan STB ZTE B860H V2.1 selama seminggu, saya merasa firmware OpenWRT yang paling cocok adalah dari https://github.com/rtaserver/RTA-WRT, silahakan cari di github.
Saya menggunakan versi 23.05.5 dengan kernel 6.1.66-DBAI yang diupload tanggal 19 Januari 2025.
Saya hanya menambahkan sedikit kernel module untuk wifi tambahan yang saya butuhkan untuk koneksi ke STB yaitu kmod-rtl8xxxu untuk d-link DWA-123 yang saya beli sekian tahun lalu.

Kelemahan DWA-123 adalah tidak bisa dibuat sebagai access point, jadi hanya bisa sebagai client.

Untuk access point saya tetap menggunakan wifi bawaan dari STB atau Buffalo WLI-UC-GN yang keduanya bisa beralih fungsi antara access point ataupun sebagai client.

OpenWRT is the best, telah bermain-main dengan OpenWRT lebih dari 10 tahun.

Jumat, 13 September 2024

Cek data Wajib Pajak Malaysia

Silakan menggunakan link ini untuk konfirmasi tax residence Malaysia  https://e.hasil.gov.my/HITS_ER/SemakanSijil

Senin, 09 September 2024

Register Kapal/SIUPAL di Indonesia

 Bila membutuhkan register kapal di Indonesia, silakan cek https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/

Bila membutuhkan lokasi ataupun perjalanan kapal seluruh dunia bisa ke marine traffic dan vessel finder


Bila membutuhkan perusahaan pemegang SIUPAL silakan ke https://simlala.dephub.go.id/pusatdata/

Sabtu, 20 April 2024

Fat32 on Windows

 Kalau ada yang mau melakukan format flash disk lebih besar dari 32GB ke FAT32 silakan menggunakan aplikasi rufus di rufus.ie
Pilih non bootable agar dapat memilih berbagai format disk.


kebetulan saya memiliki sandisk iXpand yang sebelumnya telah menggunakan format NTFS. Pada saat digunakan di MacBook ataupun Iphone format tersebut tidak terbaca secara langsung. Silakan pilih FAT32 dari aplikasi rufus dan partition scheme ke MBR.

Bahkan pernah menggunakan SSD sata dengan ukuran 4TB bisa menggunakan rufus.ie untuk melakukan format kemudian baru dikenali oleh OS Win 11 dan BIOS laptop.




Jumat, 13 Oktober 2023

Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-PBK

 Aktivasi terlebih dahulu e-PBK di DJP Online

  1. Buka Halaman Web DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login dengan NPWP / NIK (jika sudah validasi NIK) dan masukkan juga password
  3.  Masuk ke halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.
  4.  Pada halaman profil, akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik “Aktivasi Fitur”.
  5.  Kemudian pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.
  6.  Selanjutnya klik menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.
  7.  Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “Ok”.
  8.  Setelah proses aktivasi e Pbk selesai, Akan login DJP Online kembali.


Penjelasan Menu pada aplikasi e-PBK:

Dashboard yang di dalamnya terdapat:

  1. Profil singkat wajib pajak yang menampilkan nama, NPWP/NIK, nomor HP, email, dan alamat;
  2. Daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai yang berisi nomor BPS, tanggal BPS, nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan dan menu aksi yang berupa:
    • Lihat Bukti Penerimaan Surat (BPS);
    • Cetak Permohonan: Pada tampilan permohonan setelah diklik cetak terdapat barcode di bawah Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak yang berisi nomor BPS.
    • Ringkasan Hasil: ini merupakan ringkasan hasil pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
    • Cetak Produk Hukum merupakan Bukti pemindahbukuan (disetujui)/Surat Penolakan: penolakan Pemindahbukuan adalah Surat Penolakan Pemindahbukuan dengan nomor produk hukum yang berawalan “S-XX” yang disertai alasan penolakannya.

Permohonan merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Monitoring disediakan untuk melihat status permohonan (diproses/disetujui/ditolak), melihat BPS, melihat detail permohonan (tindak lanjut permohonan), hingga cetak permohonan. Jika proses di monitoring sudah selesai maka akan dipindahkan ke halaman dashboard sebagai permohonan disetujui/ditolak.
Konfirmasi merupakan fitur untuk mengecek Bukti Pemindahbukuan yang telah diterima baik dari permohonan melalui e-Pbk maupun KPP.

Tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk:

  1. Masuk pada menu Permohonan di Aplikasi e-Pbk;
  2.  Masukkan NTPN dan klik tombol “cari”;
  3.  Masukkan kode keamanan pada permintaan kode keamanan, kemudian klik lanjutkan;
  4.  Selanjutnya akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi “kesalahan” yang memberikan keterangan dengan maksud sebagai berikut:
    • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk penelitian atas pembayaran PPh Final tanah dan bangunan, silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
    • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
    • Sisa NTPN sudah habis.
    •  NTPN tidak ditemukan. Jika NTPN tersebut sumbernya memiliki KAP PBB dan/atau KJS dengan awalan 3, 5, 9, sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.

  5. Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN.
  6.  Selanjutnya isikan nomor HP dan alamat email wajib pajak yang dapat dihubungi;
  7.  Edit nominal yang akan dipindahbukukan pada kolom “nominal pembayaran” di kolom “pembukuan kepada” dan tidak boleh melebihi nilai sisa;
  8. Jenis mata uang hanya bisa dilakukan dari IDR ke IDR atau USD ke USD
  9. Isikan KAP, KJS, Masa, dan Tahun Pajak yang dituju. Khusus KJS dengan awalan 3, 5, dan 9 tidak bisa dilakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, baik dari maupun ke KJS tersebut;
  10. Isikan “alasan pemindahbukuan”, centang afirmasi di bawah alasan pemindahbukuan dan klik “simpan”;
  11. Sebelum submit akan ditampilkan ringkasan permohonan untuk meminimalisasi kesalahan input data (review);
  12. Setelah dipastikan benar, masukkan “Passphrase dan Sertifikat Elektronik”;
  13. Centang afirmasi di bawahnya, lalu klik “kirim permintaan” dan setelah sukses akan diarahkan ke menu monitoring.


Kemudahan aplikasi e-PBK v.1 antara lain:

  1. Tidak perlu melampirkan dokumen;
  2. Terdapat menu tracking permohonan;
  3.  Hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJPonline;
  4.  Terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.


Ketentuan pengunaan aplikasi ePBK v.1 adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan pengguna DJP Online;
  2. Menggunakan Sertifikat Elektronik dalam menyampaikan permohonan ePBK;
  3. Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui ePBK adalah permohonan:
    •  Pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
    • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
    • Untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJPOnline, yang bersumber dari core billing DJP;
    • Atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) nonPBB;
    • Untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
    • Kode Akun Pajak – Kode Jenis Setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).
  4.  Pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan:
    • Pemindahbukuan ke NPWP lain;
    • Pemindahbukuan dari NPWP 000 (nonNPWP);
    • Pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
    • Untuk setoran Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak;
    • Untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada hutang pajak.
  5.  Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP), Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan Salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen Bukti Pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar.

Minggu, 21 Mei 2023

OpenWRT Youku YK1/YK L1

Setelah mencoba upgrade openwrt 19.07.9 ke versi setelahnya terdapat permasalahan wifi selalu harus restart. akan tetapi setelah menggunakan OpenWrt 22.03.5 sepertimya berhasil dengan baik.


Semoga berguna

Senin, 20 Februari 2023

Kode PPh Pasal 4 ayat (2) versi lama

Kode
F113309 = Bukti Potong/Pungut PPh Hadiah Undian Final

F113310 = Bukti Potong PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro Final

F113311 = Bukti Pemungutan PPh Penjualan Saham dan atau Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek Final

F113312 = Bukti Pemotonga PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Final

F113316 = Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Jasa Konstruksi Final


F113317 = Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan/atau Obligasi Yang Diperdagangkan di Bursa Efek

Kamis, 29 Desember 2022

Kode ebupot unifikasi

Kode Objek Pajak
Keterangan
23-100-01 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 10%.
23-100-02 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 7,5%.
23-100-03 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 0,5%.
23-100-04 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang memiliki API.
23-100-05 Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang tidak memiliki API.
22-404-01 Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali WP yang terikat dalam PKP2B dan KK.
22-900-01 Pembelian barang oleh BUMN/Badan Usaha tertentu yang ditunjuk.
22-100-07 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Semen).
22-100-08 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Baja).
22-100-09 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Otomotif).
22-100-10 Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Farmasi).
22-100-11 Penjualan hasil produksi  kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Kertas).
22-100-12 Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor.
22-100-13 Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP.
22-100-14 Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan Usaha.
22-100-15 Pembelian bahan hasil kehutanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-16 Pembelian bahan hasil perkebunan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-17 Pembelian bahan hasil pertanian yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-18 Pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-19 Pembelian bahan hasil perikanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir.
22-100-20 Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-21 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-24 Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final).
22-100-22 Penjualan pelumas oleh importir/produsen.
22-100-23 Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distrubusi Tingkat Kedua.
22-401-01 Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-02 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-401-03 Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada SPBU/Agen/Penyalur (final).
22-403-01 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah selain rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
22-403-02 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya.
24-100-01 Hadiah, penghargaan, bonus dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh.
24-100-02 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
24-101-01 Dividen.
24-102-01 Bunga selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
24-103-01 Royalti.
24-104-01 Jasa Teknik.
24-104-02 Jasa Manajemen.
24-104-03 Jasa Konsultan.
24-104-04 Jasa penilai (appraisal).
24-104-05 Jasa aktuaris.
24-104-06 Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
24-104-07 Jasa hukum.
24-104-08 Jasa arsitektur.
24-104-09 Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
24-104-10 Jasa perancang (design).
24-104-11 Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT).
24-104-12 Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-13 Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
24-104-14 Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
24-104-15 Jasa penebangan hutan.
24-104-16 Jasa pengolahan limbah.
24-104-17 Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
24-104-18 Jasa perantara dan/atau keagenan.
24-104-19 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
24-104-20 Jasa kustodian/penyimpaan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
24-104-21 Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
24-104-22 Jasa mixing film.
24-104-23 Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
24-104-24 Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
24-104-25 Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
24-104-26 Jasa internet termasuk sambungannya.
24-104-27 Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
24-104-28 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-29 Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
24-104-30 Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
24-104-31 Jasa maklon.
24-104-32 Jasa penyelidikan dan keamanan.
24-104-33 Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
24-104-34 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
24-104-35 Jasa pembasmian hama.
24-104-36 Jasa kebersihan atau cleaning service.
24-104-37 Jasa sedot septic tank.
24-104-38 Jasa pemeliharaan kolam.
24-104-39 Jasa katering atau tata boga.
24-104-40 Jasa freight forwarding.
24-104-41 Jasa logistik.
24-104-42 Jasa pengurusan dokumen.
24-104-43 Jasa pengepakan.
24-104-44 Jasa loading dan unloading.
24-104-45 Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
24-104-46 Jasa pengelolaan parkir.
24-104-47 Jasa penyondiran tanah.
24-104-48 Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
24-104-49 Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
24-104-50 Jasa pemeliharaan tanaman.
24-104-51 Jasa pemanenan.
24-104-52 Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
24-104-53 Jasa dekorasi.
24-104-54 Jasa pencetakan/penerbitan.
24-104-55 Jasa penerjemahan.
24-104-56 Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
24-104-57 Jasa pelayanan kepelabuhan.
24-104-58 Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
24-104-59 Jasa pengelolaan penitipan anak.
24-104-60 Jasa pelatihan dan/atau kursus.
24-104-61 Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
24-104-62 Jasa sertifikasi.
24-104-63 Jasa survey.
24-104-64 Jasa tester.
24-104-65 Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
24-104-66 Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi.
24-104-67 Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer.
24-104-68 Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi.
24-104-69 Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (customer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
28-401-01 Bunga obligasi, Surat Utang Negara, atau obligasi daerah yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-02 Bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri.
28-401-04 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-05 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
28-403-02 Persewaan tanah dan/atau bangunan.
28-404-01 Bunga tabungan dan bunga diskonto yang ditempatkan di dalam negeri yang dananya bersumber selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).
28-404-02 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari Devisa Hasil ekspor (DHE) tenor 1 bulan).
28-404-03 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan).
28-404-04 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih).
28-404-05 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan).
28-404-06 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE ternor 3 bulan).
28-404-07 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan).
28-404-08 Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih dari 6 bulan).
28-404-09 Bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
28-404-10 Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
28-404-11 Jasa giro.
28-405-01 Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri).
28-405-02 Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri).
28-406-01 Transaksi penjualan saham di bursa efek (bukan saham pendiri).
28-407-01 Transaksi penjualan saham di bursa efek (saham pendiri).
28-408-01 Transaksi penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura tidak di bursa efek.
28-409-01 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-02 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-03 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang disetor sendiri.
28-409-04 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) yang disetor sendiri.
28-409-05 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-06 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-07 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri.
28-409-08 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-09 Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-10 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil).
28-409-11 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar).
28-409-12 Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-409-13 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha).
28-409-14 Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha).
28-410-02 Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
28-411-02 Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia.
28-417-01 Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00 per bulan).
28-417-02 Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00 per bulan).
28-419-01 Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
28-421-01 Uplift Hulu Migas.
28-421-02 Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas.
28-421-03 Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas.
28-423-01 Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
28-499-02 Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
29-101-01 Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak.
27-100-01 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh Pasal 26).
27-100-02 Hadiah dan penghargaan (PPh Pasal 26).
27-100-03 Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (PPh Pasal 26).
27-100-04 Keuntungan karena pembebasan utang (PPh Pasal 26).
27-100-05 Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (PPh Pasal 26).
27-100-06 Premi asuransi/reasuransi (PPh Pasal 26).
27-100-07 Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham (PPh Pasal 26).
27-101-01 Dividen (PPh Pasal 26).
27-102-01 Bunga selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-102-02 Premi swap dan trasnaksi lindung nilai lainnya (PPh Pasal 26).
27-102-03 Bunga Obligasi (PPh Pasal 26).
27-103-01 Royalti (PPh Pasal 26).
27-104-01 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan (PPh Pasal 26).
27-105-01 Penghasilan Kena Pajak BUT setelah Pajak (PPh Pasal 26).

Rabu, 15 Desember 2021

Menggunakan 3proxy

Menggunakan aplikasi 3proxy dari https://github.com/3proxy/3proxy sangat menyenangkan, terutama dengan linux.

Memang ada kendala pada saat install, dimana Debian, tempat saya melakukan instalasi tidak menyediakan secara langsung.

Untuk melakukan install sangat mudah, silakan baca pada link di atas.

Permasalahan timbul pada saat melakukan konfigurasi username dan password yang tidak dijelaskan pada laman github. Saya harus mengunjungi https://3proxy.ru/howtoe.asp untuk memperoleh informasi.

pada file konfigurasi tambahkan

users $/conf/passwd
 
Sekian! 


Jumat, 30 Juli 2021

Data pihak ketiga

 Daftar penyedia Pelumas di Indonesia

http://www.pelumas.migas.esdm.go.id/index.php/home/dup_list/

 

Daftar perusahaan tambang/mineral di Indonesia

https://modi.esdm.go.id/


Daftar Sertifikasi Jasa Konstruksi

https://lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index

Minggu, 30 Mei 2021

Cari Nilai Pajak Kendaraan Bermotor?

 

 Cek di sini https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/30/132100415/ini-cara-cek-besaran-pajak-kendaraan-secara-online?page=all#page2

Kamis, 03 Desember 2020

Vertical Video on Blender

 If you need to edit vertical video on Open Source Blender video editor application, read this tutorial...
https://www.epiphanydigest.com/2020/02/27/editing-vertical-video-in-blender/